Pembalakan liar atau illegal logging marak terjadi di indonesia memicu berkurang nya populasi hewan karena tempat tinggal mereka di ambil
illegal logging adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan
kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat dampak pembalakan liar sangat banyak .
Data yang dikeluarkan
Bank Dunia menunjukkan bahwa sejak tahun
1985-
1997 Indonesia telah kehilangan
hutan sekitar 1,5 juta hektaree setiap tahun dan diperkirakan sekitar
20
juta hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan
meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas
terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan
hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan.
Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu
50 tahun,
luas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total
tutupan hutan di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan
(deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang
menganggap sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan bisa
dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi.
Menurut data
Departemen Kehutanan tahun
2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta
hektar
dari 120,35 juta hektaree kawasan hutan di Indonesia, dengan laju
deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektaree per
tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana
Sumatera dan
Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di
Sulawesi dan
Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis
World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun
2010.
Praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan
kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak
ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu
senilai US$ 5 miliar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih
US$1.4 miliar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya
nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat
dihasilkan dari sumber daya hutan.
Penelitian
Greenpeace
mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta
hektaree pertahun, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal
logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan data Badan
Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 miliar perhari
sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar.
begitulah yang di katakan om WIKI
Jaga dan lestarikan hutan kita dan pertahankan julukan negara kita sebagai paru paru dunia
.
Related Posts: